GENERAL JOB DESCRIPTION URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT AMANAH MAHMUDAH
Merupakan
uraian tugas dan tanggung jawab harian, tanggung jawab khusus dan tugas-tugas
pokok strategi serta wewenang yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas
seluruh karyawan pada semua ini.
I.
DIREKTUR RUMAH SAKIT
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Khusus
·
Bertanggung
jawab langsung pada pemilik Rumah Sakit ( Direktur PT)
·
Diangkat
dan dipekerjakan langsung oleh Rumah Sakit ( Direktur PT)
·
Bersama
pemilik Rumah Sakit Direktur mengangkat kepala bagian
·
Direktur
merupakan penanggung jawab penuh terhadap kemajuan atau kemunduran manajemen
Rumah Sakit
·
Membuat
RPK ( Rencana Pelaksanaan Kegiatan)
·
Pelayanan,
administrasi, keuangan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan visi,
misi, dan strategi kepada seluruh jajaran manajemen.
·
Membawahi
langsung dan memiliki wewenang penuh untuk memerintah dan mengarahkan wakil
direktur dan Bagian-bagian yang ada di Rumah Sakit
·
Bertanggung
jawab terhadap pembuatan rencana kegiatan semesteran dan tahunan dan pengawasan
terhadap pelaksanaannya.
·
Menetapkan
bersama wakil direktur dalam usulan strategis untuk pengembangan Rumah Sakit
sesuai dengan ilmu pengetahuan, merancang sumber pendapatan dan belanja Rumah
Sakit dibantu jajaran manajemen.
·
Bertanggung
jawab terhadap kinerja, laporan-laporan pertanggung jawaban kerja terhadap
bagian-bagian pelayanan di Rumah sakit.
·
Bertanggung
jawab terhadap kemajuan, kelangsungan, keuangan, dan operasional Rumah Sakit
secara menyeluruh.
·
Bertanggung
jawab sebagai pengambil keputusan-keputusan strategis dalam Rumah Sakit
(Decission Maker)
·
Siap
dan mampu menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah besar yang timbul dalam
manajemen Rumah Sakit (Problem Solving)
·
Mampu
memimpin, memerintah, member wewenang, teguran dengan tugas dan procedural
serta mendelegasikan dan membagi tugas-tugas pokok dan penting pada
wakil-wakilnya.
·
Bertanggung
jawab terhadap evaluasi kerja wakil-wakilnya, mampu membuat inovasi dan
perubahan-perubahan serta ide-ide baru yang mampu membawa Rumah Sakit ke arah
yang lebih baik.
·
Mampu
menjalankan, menterjemahkan keinginan dan perintah dari pemilik Rumah Sakit
serta mampu memadukan ide-ide pribadi yang akan menjadi operasional Rumah Sakit
ke depan.
·
Membuat
laporan-laporan rutin pada pemilik dan membuat laporan pertanggung jawaban
setiap periode, yang periodenya ditentukan oleh Rumah Sakit.
B.
Tugas dan Tanggung Jawab Umum dan
Harian
·
Menjalin
komunikasi dan informasi dengan wakil Direktur dan komite, tentang perkembangan
operasional Rumah Sakit setiap hari/minggu/bulan
·
Memantau
kondisi operasional Rumah Sakit setiap hari berdasarkan laporan-laporan harian
semua Wakil Direktur
·
Bertanggung
Jawab sebagai pengambil keputusan strategis harian atau mendelegasikan wewenang
tersebut pada wakilnya saat direktur tidak ada di tempat.
·
Memimpin
briefing, meeting dan rapat-rapat penting rutin jajaran direksi
·
Direktur
juga bertugas sebagai dokter, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
dokter.
II. WAKIL
DIREKTUR RUMAH SAKIT
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Khusus
·
Bertanggung
jawab langsung bersama Direktur pada pemilik Rumah Sakit (Direktur PT)
·
Diangkat
dan dipekerjakan langsung oleh Rumah Sakit ( Direktur PT)
·
Bersama
Direktur mengangkat kepala bagian
·
Wakil
Direktur merupakan penanggung jawab penuh operasional manajemen Rumah Sakit
·
Membantu
Direktur Membuat RPK ( Rencana Pelaksanaan Kegiatan)
·
Bertanggung
Jawab bersama direktur atas Pelayanan, administrasi, keuangan, evaluasi, dan
pelaporan meliputi pelaksanaan visi, misi, dan strategi kepada seluruh jajaran
manajemen.
·
Memiliki
wewenang penuh untuk memerintah dan mengarahkan Bagian-bagian yang ada di Rumah
Sakit
·
Bertanggung
jawab bersama Direktur terhadap pembuatan rencana kegiatan semesteran dan tahunan
dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
·
Menetapkan
bersama wakil direktur dalam usulan strategis untuk pengembangan Rumah Sakit
sesuai dengan ilmu pengetahuan, merancang sumber pendapatan dan belanja Rumah
Sakit dibantu jajaran manajemen.
·
Bertanggung
jawab bersama Direktur terhadap kinerja,
laporan-laporan pertanggung jawaban kerja terhadap bagian-bagian pelayanan di
Rumah sakit.
·
Bertanggung
jawab bersama terhadap kemajuan, kelangsungan, keuangan, dan operasional Rumah
Sakit secara menyeluruh.
·
Bertanggung
jawab bersama direktur sebagai pengambil keputusan-keputusan strategis dalam
Rumah Sakit (Decission Maker)
·
Mampu
menjalankan bersama direktur, menterjemahkan keinginan dan perintah dari
pemilik Rumah Sakit serta mampu memadukan ide-ide pribadi yang akan menjadi
operasional Rumah Sakit ke depan.
·
Membuat
laporan-laporan bersama direktur rutin pada pemilik dan membuat laporan
pertanggung jawaban setiap periode, yang periodenya ditentukan oleh Rumah
Sakit.
B.
Tugas dan Tanggung Jawab Umum dan
Harian
·
Menjalin
komunikasi dan informasi dengan Direktur dan komite, tentang perkembangan
operasional Rumah Sakit setiap hari/minggu/bulan
·
Memantau
kondisi operasional Rumah Sakit setiap hari berdasarkan laporan-laporan harian
semua Bagian
·
Bertanggung
Jawab sebagai pengambil keputusan strategis harian atau mendelegasikan wewenang
tersebut pada wakilnya saat direktur tidak ada di tempat.
·
Memimpin
briefing, meeting dan rapat-rapat penting rutin jajaran direksi
·
Direktur
juga bertugas sebagai dokter, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
dokter.
III. KA.BAG
PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Secara Umum :
a.
Bagian Medik
·
Bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Medik.
·
Menyelenggarakan
jasa medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di
bidang medik
·
Mengoperasionalkan
investasi secara efisien dan efektif di dalam penyelenggaraan pelayanan medik.
·
Memberikan
penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi
di bagian pelayanan medik.
·
Menghitung
kalkulasi harga pelayanan medik di rumah sakit AMANAH MAHMUDAH
·
Memberikan
laporan setiap bulannya tentang urusan pelayanan medic disertai hasil
analisisnya, (dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medik) kepada
Kepala Bagian Medik
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan medic sebagai usulan
kepada Kepala Bagian Medis.
b.
Urusan Penunjang Medik
·
Bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Medis
·
Menyelenggarakan
jasa pelayanan penunjang medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di
bidang penunjang medic.
·
Menetapkan
standar penyimpanan obat-obatan dan bahan medic di instalasi Farmasi,
Laboratorium, Rontgen dan penunjang lainnya.
·
Memberikan
penilaiandan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi di
bagian sarana penunjang medic
·
Memberikan
laporan kegiatan setiap bulannnya di bagian sarana penunjang medic disertai
hasil analisisnya (dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic)
kepada Kepala Bagian Medik
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan sarana penunjang medic
sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medik
c.
Urusan Rekam Medik
·
Bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Medis
·
Menyelenggarakan
pencatatan data medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di bidang
Rekam Medik
·
Melakukan
penerbitan laporan rumah sakit, dokumen dan informasi untuk kepentingan pasien,
keluarga maupun pihak berwajib
·
Melaksanakan
ketentuan penerimaan dan pelepasan pasien rawat inap dan rawat jalan
·
Melakukan
pencatatan dan penyimpanan data medic secara tertib administrasi.
·
Menyusun
sisdur permintaan dan penggunaan data dari urusan pencatatan medic
·
Memberikan
laporan medic per bagian (Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Sarana Penunjang Umum)
secara berkala (setiap minggunya), dengan akurat dan tepat waktu kepada Kepala
Bagian Medik
·
Memberikan
bantuan jasa informasi medic Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
·
Menyusun
sisdur klaim (Jasa Raharja dan Asuransi) untuk pasien Rumah Sakit AMANAH
MAHMUDAH
·
Menyiapkan
semua kebutuhan dan perangkat yang diperlukan untuk menunjang kelancaran kerja
urusan pencatatan medic
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan pencatatan data medic
sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medik.
·
Menyelenggarakan
serta melaksanakan kebijakan dan ketentuan perusahaan dan peraturan pemerintah
serta system dan prosedur di bidang keperawatan (Pelayanan dan Etika
Keperawatan), Medik (medic, penunjang dan rekam medic)
·
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang keperawatan, medic.
·
Meningkatkan
pendapatan dan pengendalian biaya di Rumah Sakit, dengan melaksanakan
program-program Rumah Sakit.
·
Bertanggung
jawab dalam pembuatan SOP dan system yang akan menggerakan semua bagian medis
di Rumah Sakit dibantu oleh Ka.Bag administrasi dan pengembangan.
·
Memiliki
wewenang penuh dalam mengendalikan dan memerintah coordinator divisi-divisi
yang menjadi bawahannya, agar bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada
·
Bertanggung
jawab terhadap kualitas produk dan pelayanan baik terhadap Ka.Bag pelayanan
maupun terhadap konsumen langsung.
·
Bertanggung
jawab terhadap kinerja, hasil kerja dan kualitas kerja yang menjadi bawahannya.
·
Melakukan
fungsi pengawasan (supervise) terhadap system, kebijakan dan SOP yang ada pada
wilayah kerjanya sehingga dapat tetap berjalan dengan baik atau melakukan
perombakan dan perubahan (fungsi inovasi) jika kebijakan, SOP system yang ada
sudah tidak berfungsi maksimal melalui rapat direksi.
·
Membuat
laporan periodic.
d.
Tugas dan Tanggung Jawab Lain
·
Memimpin
briefing coordinator yang diadakan rutin dan melaporkan hasil briefing pada
direktur.
·
Melakukan
pengawasan dan pemantauan harian langsung ke lapangan dibantu oleh Koordinator-koordinator
yang menjadi bawahannya.
·
Melakukan
evaluasi dan membuat keputusan-keputusan harian dalam dalam wilayah kerjanya.
·
Bertanggung
jawab terhadap pengambilan keputusan dan mampu menyelesaikan masalah yang
timbul tiap hari dalam wilayah kerjanya.
·
Bertanggung
jawab terhadap keutuhan dan kelayakan inventaris perusahaan yang ada dalam
wilayah kerjanya dengan melakukan perintah stock opname secara periodic pada
coordinator-koordinator yang menjadi bawahannya.
·
Bertanggung
jawab memantau kebersihan, kenyamanan dan kerapihan seluruh area Rumah Sakit
dengan menggerakkan semua staff bawahannya agar bekerja dengan maksimal.
·
Membuat
catatan dan laporan harian.
·
Diangkat
dan diberi wewenang sebagai Kepala bagian oleh Direktur dan Pemilik Perusahaan
·
Bertanggung
jawab langsung terhadap Wakil Direktur atau Direktur RS
·
Memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan system pada koordinator pelaksana
yang ada dibawahnya .
·
Bertanggung
jawab terhadap pengambilan keputusan pada skala sedang yang berkaitan pada
wilayah kerjanya masing-masing.
·
Bertanggung
jawab terhadap kinerja bawahannya masing-masing serta bertanggung jawab
terhadap total quality control pada hasil kinerja bawahannya
·
Mampu
memerintah, memiliki jiwa kepemimpinan, berani menegur dan mengarahkan
bawahannya.
·
Bertanggung
jawab membuat SOP dan peraturan-peraturan standar pada Koordinator-koordinator
yang menjadi bawahannya, mensosialisasikannya dengan baik dengan persetujuan
direktur.
·
Membuat
program –program baru setiap periode dan diajukan dalam rapat direksi.
·
Membuat
catatan dan laporan personal staff, kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan
dan tata tertib semua staff yang menjadi bawahannya, untuk kemudian dilaporkan
pada divisi HRD (personalia)
·
Membuat
laporan-laporan rutin tentang perkembangan operasional Rumah Sakit sesuai
dengan yang diminta oleh Direktur
·
Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja pada Direktur setiap periode, yang periodenya
ditetapkan oleh Direktur
e.
Bagian Keperawatan
·
Bertanggung
jawab kepada Ka.Bag pely Medik dan Keperawatan.
·
Menyelenggarakan
ketentuan jasa keperawatan sesuai dengan etik keperawatan di Rumah Sakit AMANAH
MAHMUDAH.
·
Melaksanakan
prosedur keuangan yang telah ditetapkan Direktur dan Ka.Bag Administrasi dan
Keuangan di bagian Keperawatan.
·
Mengoperasionalkan
investasi secara efisien dan efektif didalam penyelenggaraan pelayanan
keperawatan.
·
Memberikan
kontribusi pendapatan bagi rumah sakit.
·
Menyusun
system dan prosedur penerimaan dan pemulangan pasien, sisdur, penampungan
keluhan pasien yang dirawat di Rumah Sakit.
·
Memimpin
penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di keperawatan sebagai
usulan kepada Wakil Direktur Medik dan Keperawatan.
·
Memberikan
penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi
di bagian perawatan.
·
Memberikan
laporan setiap bulannya tentang urusan keperawatan disertai hasil analisisnya,
yang kemudian dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic, kepada
Ka.Bag Medik dan Keperawatan.
·
Membantu
dan membimbing bawahannya memecahkan kesulitan dalam menjalankan tugas.
·
Mengembangkan
kerjasama antar bawahannya.
·
Memberikan
penilaian atas karya bawahannya.
·
Mengusulkan
promosi, demosi, mutasi, penerimaan, peringatan dan pemutusan hubungan kerja
karyawan di bagian keperawatan.
·
Memberikan
izin pasien perawatan yang meninggal atau pulang paksa untuk meninggalkan rumah
sakit setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
·
Menetapkan,
mencabut dan merubah system dan prosedur yang hanya berlaku di keperawatan
setelah mendapat persetujuan dari Ka.Bag Medik dan Keperawatan.
f.
Urusan Pelayanan Keperawatan
·
Bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian
·
Menyelenggarakan
ketentuan-ketentuan dan standar SOP di bidang pelayanan keperawatan yang
berlaku.
·
Memberikan
penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi
di bagian keperawatan
·
Memberikan
laporan setiap bulannya tentang urusan keperawatan disertai hasil analisisnya,
yang kemudian dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic
·
Menyusun
rencan kerja tahunan dan anggaran tahunan di Rawat Inap sebagai usulan kepada
Kepala Bagian Kepegawaian
g.
Urusan Etika Keperawatan
·
Bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Keperawatan.
·
Menyelenggarakan
jasa keperawatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di bidang etika
keperawatan.
·
Menetapkan
standar etik keperawatan bersama Komite Keperawatan
·
Memberikan
saran kepada urusan keperawatan dalam penyelenggaraan keperawatan agar sesuai
dengan kode etik kepeawatan.
·
Memberikan
penilaian dan saran alternative yang tept mengenai kelayakan suatu investasi di
bagian perawatan
·
Memberikan
laporan setiap bulannya tentang urusan etika keperawatan disertai hasil
analisisnya.
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan etika keperawatan sebagai
usulan kepada Kepala Bagian Keperawatan.
IV. KA.
BAG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
A.
Tugas dan Tanggung jawab Umum
·
Diangkat
dan diberi wewenang sebagai Kepala bagian oleh Direktur dan Pemilik Perusahaan
·
Bertanggung
jawab langsung terhadap Direktur.
·
Memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan system pada koordinator-koordinator
yang ada di bawahnya.
·
Bertanggung
jawab terhadap pengambilan keputusan pada skala sedang yang berkaitan pada
wilayah kerjanya masing-masing.
·
Bertanggung
jawab terhadap kinerja bawahannya masing-masing serta bertanggung jawab
terhadap total quality control pada hasil kinerja bawahannya.
·
Mampu
memerintah, memiliki jiwa pemimpin, berani menegur dan mengarahkan bawahannya.
·
Bertanggung
jawab membuat SOP dan peraturan-peraturan standar pada divisi-divisi yang
menjadi bawahannya, mensosialisasikannya dengan baik dengan persetujuan
direktur.
·
Membuat
program-program baru setiap periode dan diajukan dalam rapat direksi.
·
Membuat
catatan dan laporan personal staff, kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan
dan tata tertib semua staff yang menjadi bawahannya, untuk kemudian dilaporkan
pada divisi HRD (personalia).
·
Membuat
laporan-laporan rutin tentang perkembangan operasional Rumah Sakit sesuai dengan
yang diminta oleh Direktur.
·
Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja pada Direktur setiap periode, yang periodenya
ditetapkan oleh Direktur.
·
Bertanggung
jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
·
Membawahi
langsung :
a. Bidang
Keuangan, membawahi :
- Bertanggung jawab langsung kepada
Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
- Membawahi :
i.
Urusan Mobilisasi Dana
·
Bertanggung
jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
·
Menyusun
laporan keuangan beserta analisa yang sifatnya menyeluruh, akurat dan tepat
waktu di Rumah Sakit.
·
Menelaah,
hasil pelaksanaan dan mengendalikan system keuangan, system anggaran, dan
system akunting
·
Mengatur
pembayaran/pengeluaran kas dan bank atas tagihan yang telah disetujui oleh
Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan
sebagai usulan kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
·
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
·
Menyelenggarakan
dan mengatur pembayaran-pembayaran atas pembelian yang telah mendapatkan
persetujuan dari Direktur.
ii.
Urusan Anggaran
·
Bertanggung
jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
·
Menyusun
laporan keuangan beserta hasil analisisnya tentang realisasi anggaran di Rumah
Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Menelaah,
hasil pelaksanaan dan mengendalikan system anggaran di Rumah Sakit AMANAH
MAHMUDAH
·
Membuat
anggaran pembayaran atas penggantian/pembelian peralatan medis dan obat-obatan
yang sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan
sebagai usulan kepada Ka.Bag administrasi dan keuangan.
·
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka.Bag Adminidtrasi dan Keuangan.
iii.
Urusan Akuntansi
·
Bertanggung
jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
·
Menyusun
laporan keuangan beserta hasil analisisnya tentang posisi keuangan di Rumah
Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Menelaah,
hasil pelaksanaan dan mengendalikan system akunting di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Menyusun
rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan
bersama urusan Anggaran sebagai usulan kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
·
Membuat
laporan-laporan yang berhubungan dengan keuangan, termasuk diantaranya laporan
piutang, laporan rujukan, laporan penyisihan tindakan dokter dan operasi,
laporan APS, serta laporan bank dan laporan pajak, untuk dilaporkan kepada
Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
b.
Bidang Administrasi
- Bertanggung jawab langsung kepada
Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
- Membawahi :
iv.
Urusan Tata Usaha
·
Mengkoordinir
urusan surat-surat dari rumah sakit dan mengirimnya termasuk dalam surat
keluar, baik melalui pos maupun ekspedisi atau kurir.
·
Melaksanakn
usulan penyusunan anggaran operasional belanja dan investasi di lingkungan
rumah sakit.
·
Mempersiapkan
dan mengajukan keperluan-keperluan atau kebutuhan barang inventaris di rumah
sakit.
·
Membeli
·
Menyimpan
dengan tertib dan mengamankan arsip surat-surat keluar dan masuk serta
dokumen-dokumen milik surat rumah sakit dan dapat merahasiakan surat-surat yang
perlu dirahasiakan.
·
Membantu
administrasi, surat menyurat dan kesekretariatan Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
·
Menerima
surat – surat masuk rumah sakit diagendakan dan diserahkan kepada Direksi dan
selanjutnya diteruskan sesuai Disposisi Direktur.
v.
Urusan kepegawaian
·
Bertanggung
jawab langsung terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
·
Bertanggung
jawab membuat system di kepegawaian, mencakup :
·
Sistem
kontrak yang akan diberlakukan
·
Pembuatan
dan penyusunan tata tertib dan peraturan umum
·
Sistem
penggajian
·
Sistem
absensi dan pengawasan peraturan, pencatatan pelanggaran, penerapan
sangsi-sangsi, dll.
·
Bertanggung
jawab terhadap proses rekruitmen pegawai, mengusulkan promosi, demosi, mutasi
karyawan dengan persetujuan Ka.Bag administrasi dan keuangan beserta direktur.
·
Memiliki
kemampuan dalam menjalankan manajemen SDM, menempatkan SDM pada posisi dan
komposisi tepat disesuaikan dengan beban kerja yang ada.
·
Memiliki
power dalam penerapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan
peraturan yang berlaku dalam Rumah Sakit.
·
Menyusun
data kepegawaian, melaporkannya pada disnaker serta mengurus segala
administrasi dan persyaratan agar terdaftar di disnaker.
·
Mengenali
dan mengerti Ketentuan Pemerintah tentang aturan – aturan kepegawaian, standar
upah dan kebijakan-kebijakan dalam kepegawaian dan tenaga kerja.
·
Membina
hubungan baik dengan Pemerintah dalam hal ini Depnakertrans dan asosiasi
perburuhan di Kabupaten Brebes.
·
Membuat
planning kepegawaian, mencakup :
§
Agenda
pelatihan dan studi banding
§
Refreshing
karyawan
§
Agenda-agenda
kepegawaian (penetapan aturan libur hari besar keagamaan dan libur nasional,
pembagian shift kerja, aturan tukar shift, cuti bersama, dll)
·
Bertanggung
jawab terhadap keberadaan organisasi-organisasi kepegawaian yang ada di dalam
perusahaan.
·
Memiliki
kewenangan dalam memberikan sangsi, teguran, surat peringatan bahkan surat
pemecatan, dengan acuan ketentuan yang berlaku dan dengan persetujuan Ka.Bag
administrasi dan keuangan beserta direktur.
·
Memberikan
penilaian atau evaluasi terhadap seluruh Karyawan di seluruh Bagian dibantu
oleh Kepala Bagian masing-massing.
·
Membuat
laporan rutin tentang hasil evaluasi kepegawaian untuk dilaporkan kepada atasan
langsung.
·
Bertanggung
jawab terhadap kondisi kepegawaian tiap hari, mencakup :
§
Kontrol
terhadap absensi dan disiplin karyawan harian.
§
Membuat
data harian kepegawaian
·
Melakukan
fungsi supervise harian secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi dilapangan,
sehingga kelancaran pelayanan Rumah Sakit tetap tertaga.
·
Mampu
bertindak sebagai mediator dan penyelesaian masalah jika terjadi masalah
internak baik antar individu karyawan maupun karyawan dengan manajemen, dalam
lingkup dan kapasitas kepegawaian dan pekerjaan.
·
Membuat
catatan dan laporan harian.
vi.
Urusan Umum
·
Memberikan
pedoman dalam menyusun laporan kinerja personal dan inventaris sarana dan
prasarana, termasuk dalam mengatur bentuk dan tempat penyimpanan (gudang)
barang-barang yang habis pakai maupun yang tidak habis pakai.
·
Memenuhi
pembelian peralatan dan bahan kebutuhan medic maupun kebutuhan perawatandan
kebutuhan lainnya yang termasuk dalam bagian umum juga
·
Memimpin
pelaksanaan Tata Usaha, HRD dan Umum di Rumah Sakit serta terlaksananya
ketentuan dan system serta prosedur di bidang administrasi.
·
Membantu
Ka.Bag Administrasi dan Keuangan dalam mengelola dan mengadministrasikan
hal-hal yang berhubungan dengan Tata Usaha, HRD, dan Umum agar berjalan cepat,
tepat, dan benar, keamanann surat-surat, arsip-arsip, dan dokumen terjamin.
·
Mengetahui
hal-hal yang menyangkut bagian Tata Usaha, HRD dan Umum diantaranya tentang :
·
Posisi
tenaga kerja dan kinerjanya seluruh karyawan di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Realisasi
anggaran untuk bagian administrasi, dalam hal ini Tata Usaha dan Umum
·
Menyampaikan
laporan bulanan untuk bagian administrasi yang meliputi bagian Tata Usaha, HRD,
dan Umum disertai hasil analisisnya dan juga melaporkan tentang kegiatan
masing-masing bagian tersebut yang bersifat kinerja tenaga maupun kondisi
sarana dan prasarananya.
·
Memantau
secara langsung pekerjaan yang termasuk di bagian umum yang mendukung
operasional rumah sakit, diantaranya di bagian cleaning service (bagian
kebersihan), security (bagian keamanan), driver (supir), gardener (tukang
taman), dan di bagian kurir.
B.
Tugas dan Tanggung Jawab Lain
·
Bertanggung
jawab dalam penataan manajemen dan penempatan SDM yang tepat, dibantu oleh
coordinator-koordinator yang menjadi bawahannya.
·
Bertanggung
jawab dalam pembuatan SOP di bagian keuangan termasuk system akuntansi yang
akan dipakai.
·
Memiliki
wewenang penuh dalam mengendalikan dan memerintah coordinator divisi-divisi
yang menjadi bawahannya,agar bekerja sesuai SOP yang ada.
·
Mengumpulkan
dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran pengadaan / belanja (RAB)
·
Menyusun
RPK pengelolaan pelayanan keuangan dengan cara mempelajari rencana program
kerja masing-masing bidang.
·
Melaksanakan
kebijakan dan ketentuan perusahaan serta peraturan pemerintah dalam
menyelenggarakan program-program dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dan
pengendalian biaya di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
·
Mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisa data barang kekayaan perusahaan.
·
Bertanggung
jawab terhadap laporan keuangan, cash flow Rumah Sakit dan kelancaran system
akuntansi yang diterapkan dalam Rumah Sakit.
·
Bertanggung
jawab terhadap stabilitas kondisi keuangan Rumah Sakit secara menyeluruh.
·
Bertindak
sebagai pengambil keputusan strategis dalam hal keuangan melalui koordinasi
dengan Direktur.
·
Bertanggung
jawab terhadap pengawasan, system akuntansi dan SOP yang ada pada wilayah
kerjanya sehingga dapat tetap berjalan dengan baik atau melakukan perombakan
jika system yang ada sudah tidak berfungsi maksimal melalui koordinasi dalam
rapat direksi.
·
Bertanggung
jawab mengendalikan sumber-sumber kebocoran, inefektif dalam pengelolaan
keuangan rumah sakit.
·
Memberikan
penilaian terhadap kinerja, hassil kerja dan kualitas kerja bawahannya.
·
Memimpin
briefing coordinator yang diadakan rutin dan melaporkan hasil briefing pada
Direktur.
·
Memantau
dan mengawasi kinerja bawahannya sesuai wilayah kerjanya. (fungsi controling).
·
Bertanggung
jawab terhadap masalah-masalah harian yang timbul pada wilayah kerjanya dan
mapu menyelesaikannya dengan baik.
·
Melakukan
evaluasi kerja yang dilakukan rutin berdasarkan laporan – laporan masing-masing
coordinator bawahannya. (fungsi evaluating).
·
Bertanggung
jawab terhadap kelancaran operasional harian pada Wilayah Kerjanya.