MANAJEMEN ENTERPRUINERSHIP
semuapun dapat membaca blog ini bagi yang ingin pintar berenterepriunership

BAGAIMANA CARA MEMBUAT SEBUAH RUMAH SAKIT MENJADI BESAR

By .Gatot Manggala


Bagaimanlangkahmembangunrumahsakit?
Sepertipada unit-unit bisnis yang lain, pembangunanrumahsakitharusmelelui proses feasibility study (FS). Sesuaidengankompleksitasrumahsait, maka feasibility study yang dibuatmutlakdipersiapkandenganteliti, danbenar-benardilakukanpengkajian yang mendalamdarisemuasegi.Dalam FS iniharussudahmenggambarkankonsep, visimisidantujuanrumahsakit, termasukdidalamnyaharusmemuatdanmemberikan statement yang jujur (obyektif) mengenailayakdantidaknyarumahsakittersebutdibangun, memuatbesarnyadan yang diperlukanuntukkepentinganpembangunanrumahsakittersebutdanbebasdari unsure kepentingankonsultanpembuat FS.
Perkembanganteknologi (IT) danperalatanrumahsakitsaatini, menambahkompeksitaspembangunanrumahsakit, darisisifasilitasfisisknyasajaharusdirencanakandengan design planning secara detail, tidakbisahanyamengadopsi design planning satuduarumahsakit. Tetapiharusdiplanningdariawalsecara integral, utamanya flow of work, padasemuabagianrumahsakit, termsaukjenis material, bentukbangunan, dan detail ruangannya (dimensiruang, lebarkoridor, arahbukapintu, jumlahjendela, jenis AC dll).

Bila FS menyatakanlayakdan design sudahdibuat, konsultan (IHR) akanmembantumemberikan assessment, danhasil assessment inidapatdijadikanalatuntukmengontroljalannyapembangunan. IHR sebagaikonsultan professional dibidanginiemberikanjaminan proses pemabgunanrumahsakitakandapatberjalandenganbaikdansesuairencana>Disampingitujikadiperluaknsampaipada proses operasionalisasi t\rumahsakit, kami memeiliki SDM yang cukupuntukmendampingi owner rumahsakit.

Berapabiayakonsultanpembanguanrumahsakitbilamenggunkanjasa IHR?
Biaya kami sangat competitive dan negotiable menyesuaikan budgeting yang telahdialokasikanuntukkonsultan (biasanyakitadapatmenjalankanpadaporsi 80% daripagu yang telahditentukan).

Berapabesardana yang dibutuhkanuntukmembanngunsebuahrumahsakitdengankapasitas 200 beds?
Padadasarnyamudahsajamenghitungperkiraanbiayapendirianrumahsakit, tetapitingkatakurasinyadibawah 90% karena factor relativitasperkiraanbiayainisangattinggi, kecualisudahdilakukan FS yang lengkap, tersediagambardansudahditentukanspesifikasiperalatannya. Namununtukmemudahkanperkiraanbiayanyadapatkitaklasifikasikansebagaiberikut: perkiraanbiayauntukrumahsakittingkatmenengah (darisegikualitasperalalatandanbangunan) dibutuhkandanasedikitnya 150 M, denganasumsifasilitasdasarrumahsakitterpenuhi, tersediaradiologi (ct scan, mri, fluoroscopy, usg, panoramic, echocardiography) laboratorium semi lengkap, dan unit-unit lain, hinggarumahsakittersebutdapatberoperasitentusajadiluarhargatanah (lokasi).

Bagaimanamengawalidiskusipembangunanrumahsakitdengan IHR?

Kami sangatmudahuntukdihubungi, selainmelalui web inikitadapatmelakukanperjanjianuntukmelakukandiskusi, tempat kami sangatfleksibel, menyesuaikankebutuhankliendanuntukdiskusiawalsepanjangdilakukan di wilayah Yogyakarta, kami akandengansenanghatimendatangiklien. Dan untukhubunganmelalui telephone selain yang disebutkan di web iniklien kami dapatmenghubungi kami di 08175453664 atau di http://bukutamu.konsultanrumahsakit.com/

Langkahapa yang harusdilakukanklienjikasudahmemiliki planning untukmembangunrumahsakit?
Pertama, melakukankontakdenganpemerintahansetempatuntukdiskusimasalahperijinanprinsippembanguanrumahsakit, jikapemerintahsetempat (kabupatenmaupunpropinsi) tidakmenyetujuipendirianrumahsakit yang bersangkutan, denganalasan yang jelasmakasebagai owner harusberpikirrealistisuntuktidakmeneruskan planning tersebut.Bilaijinprinsiptelahdiperolehmaka proses-proses dantahapanuntukmewujudkanperencanaanpembangunanrumahsakittersebutdapatditeruskan.

Tepatnya IHR memberikanjasakonsultandibidangrumahsakitbagianapa?
IHR memberikanjasakonsultanbidangrumahsakitsecarakeseluruhan; antara lain Pembuatan feasibility study, design planning, pengawasanproyek, pembuatanspesifikasiperalatan, pengawasan: renovasidanpengembangan, sertabidang SDM (recruitment dan training)

Sudahberapaproyek yang ditangani IHR?
IHR didirikanbelum lama, dansecaraorganisasibelumpernahsecaranyatamendapatkanklien.Tetapisecarapribadidarianggota team telahmemilikikegiatan yang pastidibidangrumahsakit, calonkliendapatmelihat CV anggota team IHR sebagaibahanpertimbanganuntukmelangkahkedepanbersama.

Menurut IHR dalampembangunanrumahsakit, mana factor yang terpentinguntukdititikberatkan?
Dalampembangunanrumahsakit, semua factor menjadipenting, tidakadahal yang harus di prioirtaskanatautidakdiprioritaskan, sebaiknya proses harusberjalanseiringsejalansesuiatahapannyadanharusselesaibersamaan, supayadalanpelaksanaanopersaionalisairumahsakittidakterjadigangguan yang tidakdiharpakan.

Dalampembangunan unit radiologi, apakahkitaharusmelibatkanbapetendariawal?
Sejauhspesifikasiperalatandan detail bangunan (ruang) telahdilakukandenganbenar, makatidakperlumelibatkanBapetendariawal, yang pentingdalam proses perijinankeBapetensemuadokumenharusmengacupadadokumenaktependirianrumahsakit.

Apakah IPAL harusdibuatdenganmetodemoderen?
Sejauhdanapembuatandanoperasionalisasinyamencukupi, haltersebutlebihdisarankan, namunpertimbanganlokasirumahsakitjugamenjadipenentu, apabilalokasirumahsakit di perkotaandanpadalingkunganpadatpendudukmakasebaiknyajanganmenggunakansistimkonvensional, karenapastiakanterjadipolusiudara (berbau).

Apakah IHR dapatmengikuti tender sebagaikonsultanpadarumahsakitpemerintah?
Padaprinsipnya kami dapatmengikuti tender padasetiaprumahsakitsiapa=pun pemiliknya. Prinsipdasar kami adalahmemberikanjasakonsultandenganbiaya yang wajardanhasil output yang maksimal.

Apakah IHR bersediamemberikan advice untukpengembanganrumahsakit?
IHR memiliki team ahlisesuaibidangnya, kami dapatmemberikan saran disemuabidangdalamurusanrumahsakit, sampaikepadasisipengelolaankeuangan, IT, pengembangan SDM, system logistic yang efektifdan lain sebagainya.

Bagaimana agar program maintenance perlatanrumahsakitdapatberjalanefektif?
Klemahanpadabanyakrumahsakitadalahbagimanamereka me-maintenance perlatanmedismaupun non medisnya. Cara yang paling sederhanaadalahperkuat system management danteknispada unit (biasanya di rumahsakitmemakaiistilah IPSRS) dari unit inilah maintenance akandapatberjalandenganefektif. Program maintenance harudibuatjadual yang pelaksanaannyaharusdievaluasiharianolehpimpinan unit.Dan dari unit-unit yang terkaitharusmendukung, apabilajadual yang telahdibuattidak di laksanakanwajibmeberikanlaporanpada unit maintenance.
Mainetnancetidakterlepasdarikebijakan top level management, harusadaperhatiankhususmengenai budged, workshop, peralatandan staff khusus yang terampildibidangperlatanmedisdanmekanikuntukperaltan non medis.
Pengelompokanjadual maintenance jugamempengaruhiefektifitaskegiatnnya, pengelompokantersebutadalah: daily, weekly, monthly, quarterly, dan annually maintenance. Apabilakegiatan maintenance dilaksanakansesuapengelompokanjadualtersebutmakaefektifitas maintenance akantercapai.
 


Co-Branding Salah Satu Alternatif Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Persaingan

By .Gatot Manggala


Intisari
Setiap perusahaan harus memahami siapa pesaingnya, bagaimana posisi produk/jasa pesaing, strategi apa yang mereka mainkan, apa kekuatan dan kelemahan pesaing.
Persaingan dalam bisnis rumah sakit, tentunya menuntut pihak manajemen rumah sakit harus kreatif sehingga tidak terlindas oleh pesaing. Rumah sakit pemerintah dan swasta juga akan bersaing dengan rumah sakit swasta asing. Rumah sakit pemerintah dan swasta sebenarnya sudah bersaing dengan rumah sakit luar negeri, hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat kelas atas yang berobat ke luar negeri.
Dari berbagai alternatif strategi, rumah sakit dapat memilih salah satu yakni co-branding, namun tetap didahului dengan analisis lingkungan.
Kata Kunci: persaingan, co-branding

Pendahuluan
Rumah sakit merupakan salah satu badan yang bergerak dalam bidang kesehatan sangat berperan penting bagi terciptanya mutu hidup dan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga tercipta derajat kesehatan yang tinggi baik bagi kesehatan badaniah, rohaniah, maupun sosial. Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat setiap masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Menurut WHO rumah sakit merupakan suatu organisasi sosial terintegrasi yang berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap bagi masyarakat. Pelayanan tersebut dapat berupa pelayanan kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit merupakan tempat pendidikan dan pelatihan bagi petugas kesehatan.
Keadaan ini dapat dicapai dengan dukungan pembangunan kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah tetapi peran serta aktif masyarakat, termasuk swasta harus sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan antara kepentingan atau yang menghambat jalannya pembangunan.
Rumah sakit merupakan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, tenaga kesehatan serta penelitian. Namun saat ini rumah sakit bukan hanya fasilitas sarana kesehatan yang bergerak dibidang jasa tetapi juga lebih mengarah seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya yakni bertujuan untuk mencari laba (profit oriented).
Semakin banyaknya rumah sakit yang dibangun baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, menuntut sebuah rumah sakit untuk siap bersaing baik bersaing dengan rumah sakit dalam negeri maupun bersaing dengan rumah sakit internasional. Persaingan yang semakin ketat mendorong rumah sakit baik swasta maupun pemerintah mengembangkan pelayanan, pola pemasaran, dan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
Hampir di setiap kabupaten atau kota kita bisa menemukan rumah sakit baik itu rumah sakit swasta maupun pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa persaingan rumah sakit atau usaha kesehatan semakin ketat.
Ada berbagai macam usaha yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit agar bisa menjaga eksistensinya, misalnya: melakukan kerja sama dengan instansi lain baik yang berkaitan dengan peralatan maupun sumber daya manusia. Dalam mendirikan rumah sakit hendaknya diperhatikan terlebih dahulu mengenai kondisi lingkungan baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dalam menghadapi persaingan tentunya sebuah organisasi membutuhkan strategi. Pernyataan strategi secara eksplisit merupan kunci keberhasilan dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis. Konsep strategi harus jelas sehingga keputusan yang diambil akan mampu membawa organisasi untuk bertahan bahkan memenangkan pertarungan yang akan terus berlangsung dalam bisnis.
Menghadapi persaingan setiap perusahaan harus memahami siapa pesaingnya, bagaimana posisi produk/jasa pesaing, strategi apa yang mereka mainkan, apa kekuatan dan kelemahan pesaing.
Banyaknya pemain, tentunya menuntut pihak manajemen rumah sakit harus kreatif sehingga tidak terlindas oleh pesaing. Rumah sakit pemerintah dan swasta juga akan bersaing dengan rumah sakit swasta asing.

Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategeia (stratos=militer dan ag= memimpin) yang artinya seni atau ilmu untuk menjadi seorang jenderal. (Fandy Tjiptono, 1997, 3)
Dalam bisnis strategi menggambarkan arah bisnis yang mengikuti lingkungan yang dipilih dan merupakan pedoman untuk mengalokasikan sumber daya dan usaha suatu organisasi.

Arti Manajemen Strategi
Manajemen strategi adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementing) dan evaluasi (evaluating) keputusan-keputusan strategis antar fungsi-fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi mencapai tujuan-tujuan masa datang (Sri Wahyudi, Agustinus, 1996 : 15).

Strategi Bisnis
Dalam konteks bisnis, strategi menggambarkan arah bisnis yang mengikuti lingkungan yang dipilih dan merupakan pedoman untuk mengalokasikan sumber daya dan usaha suatu organisasi. Setiap organisasi membutuhkan strategi manakala menghadapi situasi berikut:
a. Sumber daya yang dimiliki terbatas
b. Ada ketidakpastian mengenai kekuatan bersaing organisasi
c. Keputusan-keputusan harus dikoordinasikan antar bagian sepanjang waktu
d. Ada ketidakpastian mengenai pengendalian inisiatif
Strategi bisnis ini sering juga disebut strategi bisnis secara fungsional karena strategi ini berorientasi pada fungsi-fungsi kegiatan manajemen, misalnya: strategi pemasaran, strategi produksi atau operasional, strategi distribusi, strategi organisasi, dan strategi-strategi yang berhubungan dengan keuangan.
Rumah sakit sebagai lembaga bisnis juga menghadapi situsi di atas, sehingga rumah sakit juga membutuhkan strategi.

Unsur Strategi Persaingan
Unsur strategi persaingan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
1. Segmentasi pasar
Segmentasi pasar adalah tindakan mengidentifikasikan dan membentuk kelompok pembeli atau konsumen secara terpisah. Masing-masing segmen konsumen ini memiliki karakteristik, kebutuhan produk, dan bauran pemasaran tersendiri
2. Targeting
Targeting adalah suatu tindakan memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki.
3. Positioning
Positioning adalah penetapan posisi pasar. Tujuan positioning ini adalah untuk membangun dan mengkomunikasikan keunggulan bersaing produk yang ada di pasar ke dalam pikiran konsumen. Positioning berhubungan dengan komunikasi.
Sebelum memulai bisnisnya rumah sakit juga harus memahami STP (Segmentasi, Trageting, Positioning). Harus jelas siapa yang akan dilayani dan bagaimana berkomunikasi dengan mereka.

Model Manajemen Strategi
Manajemen strategi pada prinsipnya adalah suatu proses, di mana informasi masa lalu, saat ini dan ramalan masa datang dari operasi dan lingkungan bisnis mengalir melalui tahap-tahap yang saling berkaitan ke arah pencapaian suatu tujuan.
http://sites.google.com/site/konsultanrumahsakit/Home/gbr.jpg

Sumber : Sri. W, Agustinus, Manajemen Strategi, 1996, Binarupa Aksara,Jakarta.

GAMBAR 1

MODEL MANAJEMEN STRATEGI
Banyak para ahli mendefinisikan arti analisis SWOT. Stephen Pelayanan Mary dan Robbins Coulter (1999, 229) mendefinisikan analisis SWOT adalah suatu analisis organisasi dengan menggunakan kekuatan, kelemahan, kesempatan serta ancaman dari lingkungan. Menurut Rangkuti, Freddy (2000 : 18), analisis SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan.

Analisis SWOT Sebagai Alat Formulasi Strategi
Analisis SWOT didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strengths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats). Proses pengambilan keputusan strategi selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuan, strategi, dan kebijakan perusahaan.


Pengertian Co-Branding
Co-branding merupakan format kerja sama antara dua atau lebih merek yang sudah memiliki pengakuan secara signifikan dari konsumen. Masing-masing yang ikut dalam co-branding memiliki brand yang kuat.
Philip Kotler mendefinisikan co-branding sebagai dua atau lebih brand yang sudah dikenal dikombinasikan di dalam penawaran, di mana satu sama lain saling memperkuat dan berharap mendapat perhatian dari audiens baru. Co-branding merupakan jalan yang efektif untuk mengembangkan merek, memperkuat merek.
Co-branding merupakan “perkawinan” yang diharapkan akan memberi keuntungan, keuntungan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama serta menaikkan image. Dalam memilih pasangan yang akan melakukan kerjasama juga harus hati-hati dengan banyak pertimbangan serta perhitungan yang matang.
Co-Branding dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan performa merek dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen yang selalu berubah. Pasar tidak pernah berhenti untuk meminta sesuatu yang lebih.
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan melakukan Co-branding: meningkatkan penjualan, memasuki pasar baru, tambahan keuntungan bagi konsumen, menekan biaya investasi, hasil dan keuntungan lebih cepat diperoleh, harga yang terjangkau, keyakinan pelanggan yang tinggi, memperkuat pesan iklan dan meningkatkan minat pelanggan. Di balik keuntungan melakukan co-branding tentu ada beberapa risiko yang dapat menghampiri.

Keuntungan Melakukan Co-Branding
Co-branding menawarkan banyak keuntungan dan tergantung pada kondisi pasar dan perusahaan yang melakukan “perkawinan”
1. Pendapatan dari Royalti
Perusahaan yang mereknya digunakan dapat menegosiasikan pembayaran tambahan atau pembayaran royalti
2. Mendongkrak Penjualan
Menggandeng merek setara atau lebih baik, penjualan bisa ditingkatkan, merek yang lebih baik akan menyelamatkan pasangan co-branding.
3. Kesempatan memasuki pasar yang baru
Sebuah perusahaan dapat memasuki pasar yang sebelumnya tidak bisa dimasuki dengan cara menggandeng merek lain yang mengusai pasar yang dituju. Jadi terbuka peluang untuk memperluas pasar
4. Menawarkan Additional Benefit
Selain memberikan keuntungan kepada kedua perusahaan yang melakukan “perkawinan” manfaat tambahan juga diperoleh oleh konsumen misalnya bonus tambahan
5. Meminimalkan Investasi
Untuk mengembangkan usaha dengan memasuki pasar baru dengan melakukan sendiri biaya yang dikeluarkan mahal. Dengan melakukan co-branding akan terjadi penghematan yang sangat besar
6. Mengurangi Risiko
Memasuki pasar pasar baru tentu banyak risiko yang mungkin terjadi. Dengan co-branding risiko tersebut dapat dikurangi.
7. Keuntungan Lebih Cepat didapat
Peluang atau hasil yang diharapkan dapat lebih cepat diperoleh dibandingkan dengan bila bermain sendiri, sebab usaha dilakukan dengan perusahaan yang sudah punya reputasi.
8. Harga Premium
Perusaahn bisa membuat harga yang premium dan mempunyai peluang yang besar untuk sukses di pasar dengan harga tersebut.
9. Mengkomunikasikan Kualitas Produk
Perusahaan bisa dengan cepat mengkomunikasikan keunggulan produk atau jasanya dengan cepat dan mendapatkan perhatian dan kepercayaan dari pelanggan dengan cepat.
10. Meyakinkan pelanggan
Co-barnding dengan pihak yang ahli dibidangnya akan menghilangkan keragu-raguan konsumen untuk mencoba produk yang baru. Pelanggan akan cepat yakin dan percaya dengan produk tersebut.
11. Akses Ke Teknologi Canggih
Perusahan yang lemah atau kurang dalam teknologi dapat melakukan co-branding dengan perusahaan yang mempunyai reputasi baik dalam teknologi.
12. Memperkuat Pesan Iklan
Dengan melakukan co-branding bisa saling memberikan pesan-pesan yang saling mendukung dalam iklannya. Saling mendukung dengan pesan dan reputasi masing-masing
13. Meningkatkan Minat Pelanggan
Pelanggan tidak tertarik dan berminat untuk mencoba merek atau produk baru, dengan co-branding pelanggan akan berminat untuk mencoba.

Risiko Dalam Co-Branding
1. Kerakusan terhadap Uang
Terlalu memfokuskan pada keuntungan finansial tanpa memperhatikan kepentingan kerja sama, tanpa berpikir jangka panjang, maka co-branding akan menjadi bumerang bagi ke dua belah pihak.
2. Perbedaan Corporate Personality
Perusahan yang melakukan co-branding harus dapat berkerjasama dengan baik. Bergabungnya dua pihak yang berbeda tentu membutuhkan banyak penyesuaian. Bila tidak melakukan penyesuaian maka “perkawinan” tersebut tidak akan langgeng
3. Perubahan Status Finansial Partner
Salah satu pihak mengalami krisis finansial atau bahkan bangkrut maka akan menjadi masalah dalam kerjasama.
4. Merger atau Takeovers
Salah satu pihak melakukan merger atau diakuisisi pihak lain yang tidak terlibat dalam co-branding, dapat menimbulkan masalah dalam kerja sama yang telah dibuat. Hal tersebut dapat terjadi karena perubahan kebijakan. Dalam bahasa perkawinan, adanya kehadiran pihak ke tiga.
5. Perubahan Pada Perilaku Pasar
Pasar selalu dan akan terus berubah. Pihak-pihak yang melakukan co-branding harus terus melihat perubahan tersebut, jeli mempelajari pasar. Perilaku berubah, pesaing masuk makan hal tersebut merupakan ancaman.
6. Risiko Kehilangan Identitas
Dalam co-branding bisa terjadi salah satu atau keduanya kehilangan indentitas aslinya di mata pelanggan. Perusahaan dapat mengalami perubahan image.
7. Perubahan Positioning Partner
Bisa salah satu melakuan perubahan strategi yang berkaitan dengan target market maka akan menimbulakn masalah bagi partner co-branding
8. Kegagalan Memenuhi Target
Salah satu gagal dalam memenuhi target dapat menyebabkan risiko bagi kelangsungan kerjasama yang sudah terbentuk, karena pihak yang gagal memenuhi target tentu akan berusaha untuk mengejar target sehingga ada kemungkinan mengabaikan pasangannya
9. Terciptanya “Single Brand”
Pelanggan mulai melihat kedua brand sebagai satu brand, maka menjadi masalah besar yang membutuhkan tindakan untuk mengembalikan ke situasi semula.

Perbedaan Co-branding dengan Kerja Sama Yang Lain
1. Joint Promotion
Biasanya dilakukan perusahaan yang sudah mapan dan dalam jangka pendek, dengan menciptakan publisitas dan penjualan ekstra dengan cara mengkombinasikan daya tarik dari kedua mererk.
2. Sponsorhip
Melibatkan organisasi amal yang mempunyai image dan relationship yang kuat dan fokus agar sebuah perusahaan dapat menjalin hubungan dan memberikan dana.
3. Joint Venture
Kerjasama jangka panjang misalnya dalam kegiatan operasi, dan biasanya dengan cara membuat perusahaan baru.
4. Aliansi
Kerja sama karena alasan marketing.

Co-Branding Rumah Sakit
Sebagai organisasi yang juga bersaing, lingkungan yang terus berubah maka rumah sakit dapat melakukan strategi co-branding selain alternatif strategi yang lain. Melihat keuntungan-keuntungan dengan melakukan co-branding rumah sakit dapat melakukan perkawinan dengan rumah sakit yang setara atau mempunyai reputasi lebih sehingga dapat memperluas pasarnya, menghemat investasi dan meningkatkan awareness. Rumah sakit yang baru berdiri atau rumah sakit yang akan memasuki persaingan dapat “melirik-lirik” pasangan yang kira-kira dapat memberi benefit. Hal lirik-melirik dalam melakukan co-branding sangat penting sehingga “perkawinan” yang terjadi dapat tetap langgeng serta kedua pihak terangkat dan saling memberi nilai tambah. Harus ada saling pengertian dan kasih sayang diantara dua pihak yang melakukan co-branding. Sebelum melakuan co-branding rumah sakit dapat melakukan analisi SWOT.

Kenapa Rumah Sakit Melakukan Co-Branding?
Seperti disebutkan di atas banyak benefit yang diperoleh dengan melakukan co-branding, walau ada juga risiko. Investasi rumah sakit dapat ditekan dengan melakukan co-branding. Rumah sakit dalam negeri dapat melakukan co-branding dengan rumah sakit asing, karena persinggungan antara rumah sakit sudah sangat jelas. Reputasi rumah sakit asing dapat mengangkat dan membantu rumah sakit dalam negeri, demikian juga rumah sakit asing tidak terlalu mengeluarkan biaya yang besar untuk dapat melayani pasar Indonesia. Co-branding rumah sakit terutama dengan rumah sakit asing pasarnya sudah sangat jelas, yakni masyarakat yang doyan berobat ke luar negeri sekaligus akan meningkatkan pangsa pasar, karena konsumen yang tidak mampu untuk berobat ke luar negeri bisa mendapatkan pelayanan di dalam negeri.
http://sites.google.com/site/konsultanrumahsakit/Home/gbr2.jpg
Penutup
Salah satu alternatif strategi yang dapat dilakukan rumah sakit adalah dengan melakukan co-branding. Dengan co-branding dapat memberi value added bagi konsumen serta akan memberi benefit bagi rumah sakit dalam jangka panjang, namun sebelum melakukan co-branding harus dianalisis dulu benefit dan risk, sehinga akan memberikan manfaat yang maksimal. Dengan Co-branding tidak menghasilkan persaingan yang berdarah-darah atau head to head.



Hospital Marketing Management
Analisis SWOT analisis yang efektif untuk mengetahui potensi Rumah Sakit Anda.
SWOT terbagi dua: analisis internal dan analisis ekternal.
Lingkungan ekternal: diluar kendali. Lingkungan internal dapat dikontrol, maka analisis SWOT lebih ke pendekatan TOWS (dimulai dari yang tidak dapat dikontrol, setelah itu internal dapat menyesuaikan/diperbaiki).
TOWS Rumah Sakit Anda:
Lingkungan Ekternal:
1. Pemerintah (undang-undang, peraturan, program pemerintah, prioritas program, perubahan kebijakan, perubahan tata kota dll)
2. Kebutuhan masyarakat (kesadaran akan kesehatan semakin tinggi, pelayanan yang dekat, pelayanan bermutu, memuaskan dll)
3. Kondisi perumahsakitan (adanya RS baru, obat baru, perluasan RS lain, perubahan tarif RS lain, menjamurnya klinik dll)
4. Asuransi ( ASKES berubah pola/JAMKESMAS, asuransi swasta berkembang, Astek dll)
5. Perubahan Harga (harga obat, alat medis, gaji dll)

Lingkungan Internal:

1. Perangkat Keras/hard ware (Luas tanah, luas bangunan, Kondisi Bangunan, jumlah/kondisi alat medis, ambulance dll)
2. Perangkat Lunak/software (sistem kepegawaian, struktur, sistem keuangan dll)
3. Sumber daya manusia (Jumlah/kemampuan tenaga manajemen, jumlah/kemampuan tenaga medis, tenaga ahli (dokter spesialis sampai sub spesialis dll)

TOWS menghasilkan empat strategi:
1. SO (aggressive strategy)
2. ST (diversification strategy)
3. WO (turn around)
4. WT (defensive strategy)



Dengan analisis TOWS kita mengetahui potensi kita, serta siap menghadapi perubahan. Perubahan lingkungan luar dapat diantisipasi oleh internal. Internal dapat diperbaiki sehingga mampu membaca/menghadapi perubahan eksternal.

· Dengan nama pelayanan yang cepat dan akurat, RS anda menjadi berbeda dengan yang lain. Segmennya akan semakin jelas, yakni orang-orang yang mengingingkan pelayanan bernilai lebih (service, jenis pelayanan yang lengkap, touch, high value)

· Urusan gengsi, konsumen Indonesia sangat menonjol. Bagi konsumen Indonesia gengsi adalah hal yang penting. Diciptakan dengan berobat ke RS anda timbul kebanggaan, gensi mereka naik.

· RS Anda meninggalkan persaingan (Red Ocean), buat persingan tidak relevan lagi (energi tidak terkuras untuk bersaing) menciptkan kategori baru, pasar baru (blue ocean strategy). RS Anda menjadi tempat bagi keluarga untuk menghabiskan waktu. Mengedukasi pasar bahwa bukan orang sakit saja yang ke rumah sakit.

· Bangun komunikasi dengan masyarakat yang biasa berobat ke luar negeri. Contoh: pelayanan standar internasional sehingga konsumen yang biasa berobat keluar negeri dapat ditarik Ke Rumah Sakit Anda.

Semua karyawan di RS Anda adalah tenaga marketing RS Anda. Pimpinan puncak harus bersatu untuk melakukan strategi radikal dan penuh risiko didasari analis TOWS, sehingga siap menghadapi tantangan dan perubahan (lingkungan eksternal) yang pasti selalu berubah.

 


LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH SAKIT SWASTA

By .Gatot Manggala



 PENGANTAR
Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan ( termasuk rumah sakit) dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, selain merupakan tangung jawab Pemerintah juga merupakan hak bagi masyarakat untuk ikut berperan serta. Meskipun masyarakat berhak untuk ikut berperan serta secara nyata seperti mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit, tidaklah berarti bahwa masyarakat diperbolehkan dengan sewenang-wenang atau semau-maunya untuk mendirikan dan menyelenggarakannya.
Pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara hukum, setiap bentuk kegiatan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan aspek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu kegiatan perlu diperhatikan, dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian baik kepada manusia maupun kepada lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itu masyarakat harus tunduk dan patuh pada ketentuan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang diatur oleh Pemerintah. Dengan demikian untuk melakukan kegiatan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah

PENGERTIAN PERIZINAN
Mendapatkan pemahaman tentang perizinan secara komprehensif janganlah terpaku pada satu definisi saja. Berikut ini disampaikan beberapa pengertian perizinan, sebagai berikut:
1.Menurut Lembaga Administrasi Negara
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan. Izin sebagai perbuatan hukum sepihak dari Pemerintah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penerima izin perlu ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundangan agar terdapat kepastian dan kejelasan, baik yang menyangkut prosedur, waktu, persyaratan, dan pembiayaan.
 Menurut Prajudi Atmosudirdjo
Perizinan merupakan perbuatan hukum yang bersifat administrasi negara yang diberikan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang dan diberikan dalam bentuk suatu penetapan ( beschikking ). Suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang. Perizinan ini merupakan penetapan atau keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruhnya atau sebagian) dan tergolong pada penetapan positif yang memberikan keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan. Perizinan ini timbul dari strategi dan teknik yang dipergunakan oleh Pemerintah untuk menguasai atau mengendalikan berbagai keadaan, yakni dengan melarang tanpa izin tertulis untuk melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang hendak diatur atau dikendalikan oleh Pemerintah.
Dikompilasi dari pendapat W.F. Prins, E. Utrecht, dan Van Vollenhoven
Perizinan (vergunningen) merupakan perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa. (Pengertian Dispensasi dari W.F. Prins) bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning). (Pengertian Vergunning dari E. Utrecht)izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa. (Pengertian Lisensi dari W.F. Prins) bilamana orang-orang partikelir ( = swasta) setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. (Pengertian Konsesi dari Van Vollenhoven). Berdasarkan pengertian perizinan sebagaimana dijelaskan diatas, dapat ditarik kesimpulan knkritnya yaitu, bahwa perizinan yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang, dikeluarkan dalam bentuk suatu keputusan tata usaha negara (beschikking). Keputusan tata usaha negara (beschikking) ini oleh Utrecht menyebutnya ’ketetapan’, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya dengan ’penetapan’.Perbedaan menyebut beschikking dengan ketetapan atau penetapan, oleh Jimly Asshiddiqie, disampaikan gagasan untuk menyeragamkan penyebutannya dengan ’ketetapan’ atau ’keputusan’ bukan penetapan. Beliau berpendapat: Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan. Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif ini sebaiknya hanya dimungkinkan untuk disebut ‘Keputusan’ atau ‘Ketetapan’, bukan dengan istilah lain, seperti misalnya kebiasaan di lingkungan pengadilan yang menggunakan istilah ’penetapan’ untuk sebutan bagi keputusan-keputusan administrasi di bidang judisial. Istilah yang dipakai sebaiknya, bukan penetapan tetapi ’Ketetapan’ yang sepadan dengan istilah ’Keputusan’. Sedangkan penetapan adalah bentuk ’gerund’ atau kata benda kegiatannya, bukan sebutan untuk hasilnya.”
Perlu disampaikan juga pengertian ketetapan dari beberapa sarjana untuk mendapatkan pemahaman yang luas. Van der Pot dan Van Vollenhoven mengatakan ”Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa”. Oleh Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti dijelaskan lebih lanjut definisi ketetapan dari Van der Pot dan Van Vollenhoven tersebut yaitu, bahwa membuat ketetapan itu merupakan perbuatan hukum, sebagai perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan/atau kewajiban dan ketetapan yang melahirkan hak dan/atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, maka perbuatan hukum itu harus bersifat publiekrechtelijk yaitu berdasarkan hukum publik, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi negara. Sedangkan Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ketetapan itu merupakan ”keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan sesuatu secara administratif menghasilkan keputusan administrasi negara.” Berdasarkan penjelasan tentang pengertian ketetapan sebagaimana disampaikan diatas, maka tentu akan timbul pertanyaan, apakah ada ketentuan umum yang mengatur prosedur pembuatan ketetapan / keputusan tata usaha negara. Philipus M. Hadjon, dkk., mengatakan bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang tata cara pembuatan keputusan tata usaha negara. Tiap bidang mempunyai prosedur tersendiri, dan persyaratan tersendiri pula. Dalam bidang perizinan saja masing-masing perizinan mempunyai tata cara dan persyaratan tersendiri. Contoh prosedur izin mendirikan bangunan (IMB) berbeda dengan prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Selanjutnya izin usaha untuk berbagai jenis usaha pun berjalan sendiri-sendiri. Meskipun begitu Hadjon, memberikan petunjuk untuk membuat prosedur keputusan tata usaha negara. Suatu prosedur yang baik hendaknya memenuhi tiga landasan utama hukum administrasi, yaitu landasan negara hukum, landasan demokrasi, landasan instrumental yaitu daya guna (efisiensi, doelmatigheid) dan hasil guna (efektif, doeltreffenheid).
IUS CONSTITUTUM / HUKUM POSITIF PERIZINAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Perizinan merupakan fungsi pengendalian pemerintahan terhadap penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh swasta. Pemberian izin sarana kesehatan merupakan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa sarana kesehatan yang telah diberi izin tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keamanan pasien, jadi perizinan sangat terkait dengan standar dan mutu pelayanan. Sehingga dalam pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang termasuk sektor kesehatan, tentu Menteri Kesehatan selaku pimpinan Departemen Kesehatan yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan tata cara perizinan pendirian rumah sakit. Prosedur perizinan pendirian rumah sakit itu dituangkan dalam berbagai keputusan.
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku sampai tulisan ini dibuat, pihak swasta yang akan mendirikan rumah sakit harus memperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan dapat dibagi kedalam dua jenis yaitu, izin operasional dan izin tetap. Penjelasan selengkapnya, sebagai berikut:
Izin Prinsip / Izin Pendirian / Pembangunan Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Masa berlaku izin ini selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun kedepan.
Izin Operasional / Izin Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Propinsi. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun yang diberikan secara pertahun.
Izin Tetap / Izin Penyelenggaraan Tetap Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Menteri Kesehatan (teknisnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik). Masa berlaku izin ini selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit tidak hanya memperhatikan ketentuan tentang perizinan saja. Ketentuan lain yang terkait dengan rumah sakit juga harus diperhatikan dan ditaati. Secara garis besar ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati tersebut, diantaranya sebagai berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 262/Menkes/Per/VII/1979 tentang Standarisasi Ketenagaan Rumah Sakit Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/Menkes/SK/X/2003 tentang Penetapan Penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit di Indonesia (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) –Revisi Kelima;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.3.5.5797 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik Spesialis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.1.5.787 Tahun 1999;
Undang-undang dasar No 44 Tahun 2010 Tentang Rumah Sakit
KELENGKAPAN SURAT PERMOHONAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Berdasarkan hukum positif sebagaimana disebut diatas, pihak swasta (yayasan atau badan hukum lain) yang akan mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami tata cara dan persyaratan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik melalui Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
Pengajuan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit disampaikan dalam bentuk surat permohonan dengan melampirkan kelengkapan berkas-berkas sesuai persyaratan. Sebagai kelengkapan surat permohonan izin tetap, sebagai berikut:
Daftar isian untuk mendirikan Rumah Sakit
1.      Rekomendasi dari Dinkes Propinsi
2.      BAP RS dari Dinkes Propinsi
3.      Surat pernyataan dari pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
4.      Izin UU Gangguan (HO)/ UPL-UKL
5.      Struktur organisasi RSDaftar ketenagaan medis, paramedis non medis
6.      Data Kepegawaian Direktur RS:
7.      Surat Izin Praktek (SIP)
8.      Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh pemilik RS
9.      Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggung jawab RS (asli bermaterai)
10.  Data Kepegawaian Dokter:
11.  Ijazah Dokter
12.  Surat Penugasan
13.  Surat Izin Praktik (SIP)
14.  Surat Pengangkatan sebagai Tenaga Dokter di RS oleh Pemilik (untuk tenaga purna waktu)
15.  Surat Izin atasan langsung untuk tenaga purna waktu
16.  Surat lolos butuh untuk tenaga purna waktu
17.  Data Kepegawaian Paramedik dilampiri Ijazah
18.  Hasil pemeriksaan air minum ( 6 bulan terakhir)
19.  Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
 Daftar tarif pelayanan medic
 Denah-denah:
1.      Denah situasi
2.      Denah bangunan (1:100)
3.      Denah jaringan listrik
4.      Denah air dan air limbah
Akte Notaris pendirian badan hukum
Sertifikat tanah
Kemudian perlu diperhatikan bagi permohonan izin tetap agar melampirkan izin operasional dan izin prinsip. Sedangkan bagi permohonan izin operasional agar melampirkan izin prinsip.
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Berdasarkan bentuk pelayanan, rumah sakit dibedakan jenisnya yaitu, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap. Rumah sakit khusus adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap.
Rumah sakit umum pemerintah diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan:
1.      Rumah Sakit Kelas A
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
2.       Rumah Sakit Kelas BII
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
3.      Rumah Sakit Kelas BI
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
4.      Rumah Sakit Kelas C
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
5.      Rumah Sakit Kelas D
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.
Sedangkan untuk rumah sakit umum swasta, klasifikasinya lain lagi. Klasifikasi rumah sakit umum swasta, yaitu:
1.      Rumah sakit umum tingkat Utama
2.      Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik umum, spesialistik, dan subspesialistik
3.      Rumah sakit umum tingkat Madya
4.      Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) pelayanan medik spesialisti
5.       Rumah sakit umum tingkat Pratama
6.      Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik umum

PENAMAAN RUMAH SAKIT DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Penamaan rumah sakit sering didapati memakai nama yang sama. Penamaan rumah sakit yang memakai nama yang sama dengan nama rumah sakit ditempat lain, adakalanya dapat memberikan pengaruh yang baik / positif, namun tidak jarang dapat menerima akibat yang tidak baik / negatif. Bila sebuah rumah sakit ditempat A bernama X diberitakan dimedia masa keunggulan dan kebaikannya, maka pengaruh pemberitaan itu dapat berpengaruh positif bagi rumah sakit yang memakai nama yang sama meskipun tidak berada dilokasi yang sama. Ini kalau pemberitaannya hal-hal yang baik. Bagaimana halnya bila pemberitaan yang sebaliknya. Tentu bisa-bisa mendatangkan kerugian bagi rumah sakit yang sebenarnya bukan rumah sakit yang dimaksud, hanya namanya saja yang sama. Kalau sudah begitu, bagaimana perlindungan hukumnya
Pengaturan penamaan rumah sakit memang belum ada ketentuan hukumnya. Bila memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan berbagai Peraturan / Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur rumah sakit tidak mengatur perihal penamaan dan pendaftaran nama rumah sakit. Namun demikian untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama atau resiko yang tidak dapat diduga atas penggunaan nama yang sama, sebaiknya pemilik rumah sakit mendaftarkan nama rumah
sakitnya pada instansi yang berwenang.
Penyelenggaraan rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan ’jasa’ di bidang kesehatan. Oleh karena itu nama rumah sakit dapat dikategorikan juga sebagai merek jasa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan pengertian tentang
merek jasa, yaitu:
”Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
Penamaan rumah sakit dapat memakai nama-nama apa saja yang disukai oleh pemilik rumah sakit. Namun demikian dalam penamaan rumah sakit perlu memperhatikan etika penamaan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0419/Yan.Kes/RSKS/1984 tanggal 1 September 1984 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit, diantaranya menyebutkan bahwa akhir-akhir ini banyak penggunaan nama orang yang masih hidup untuk nama rumah sakit dan mengingat bahwa nama itu merupakan monumen, tapi juga dapat merupakan reklame bagi seseorang (yang menyalahi segi Etik Kedokteran), maka dianjurkan agar pemberian nama rumah sakit tidak mempergunakan nama orang yang masih hidup lebih-lebih bila memakai nama yang punya ataupun yang berpraktek disitu. Dalam memilih nama rumah sakit hendaknya diambil nama dari tokoh pejuang, tokoh pembangunan terutama di bidang kesehatan yang sudah almarhum untuk mengingat dan menghargai jasa-jasanya, dengan menyesuaikan besar kecilnya jasa tokoh tersebut dengan besar/kelasnya rumah sakit atau nama-nama yang netral yang punya arti kasih sayang sesama manusia.
IUS CONSTITUENDUM PERIZINAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit akan mengalami perubahan. Oleh karena sampai saat ini peraturan pelaksana yang merupakan amanat dari PP 38/2007 tersebut masih belum ditetapkan, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit masih menggunakan peraturan lama yang masih berlaku.Disamping itu, Pemerintah juga sampai saat ini telah berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit (RUU Rumah Sakit). Salah satu peluang peraturan-peraturan yang lebih spesifik akan dipayungi oleh RUU Rumah Sakit tersebut, yang dalam waktu tidak lama lagi akan dibahas antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PENUTUP
Melihat pada uraian yang disampaikan diatas, dimana dalam perizinan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit pada akhirnya masih terpusat seluruhnya pada Menteri Kesehatan. Seiring dengan perkembangan zaman dimana semakin kuatnya arus otonomi daerah pada akhir-akhir ini, banyak tuntutan perubahan pengaturan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit. Pemerintah Daerah baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten / kota mempunyai keinginan yang besar untuk dapat memberikan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit tanpa harus lagi menunggu izin dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaannya. Namun demikian hal itu sampai tulisan ini diturunkan, masih belum dapat terwujud karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk itu. Sehingga berbagai ketentuan peraturan yang disebutkan diatas masih berlaku dan harus ditaati oleh siapa saja yang akan/telah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit.